Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib Syahganda dan Petinggi KAMI Lainnya Kini Berada di Tangan Jaksa

Jumat, 11 Desember 2020 – 21:34 WIB
Nasib Syahganda dan Petinggi KAMI Lainnya Kini Berada di Tangan Jaksa - JPNN.COM
Syahganda Nainggolan ditangkap polisi: Sejumlah tokoh menghadiri deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8), antara lain Din Syamsuddin dan Jenderal Purn.Gatot Nurmantyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses pemberkasan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Sementara, Bareskrim juga telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

“Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan,” ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/12).

Kemudian, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.

“Untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020,” beber Argo.

Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19.

Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.

"Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020,” ucap Argo.

Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terhadap para petinggi KAMI yang ditangkap beberapa waktu lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News