4 Pembunuh Remaja di Bekasi Diciduk, 2 Masih Buron, Siap - Siap
Kemudian korban tiba-tiba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling.
Kemudian di rute tersebut ada sekelompok pemuda yang sedang "nongkrong" dan membawa senjata tajam karena berencana tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Mendengar teriakan maling dari tersangka, mereka mengadang dan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kompol Lucky dan 12 Anggota Polsek Setiabudi Dicopot, Kombes Zulpan Angkat Bicara
Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: