4 Penambang Pasir Ilegal di Pantai Fatukolo Resmi Berstatus Tersangka
Senin, 31 Januari 2022 – 23:35 WIB
"Selanjutnya, berkas perkara dari kasus ini diserahkan ke kejaksaan dan sekarang sudah P21," tutur AKBP Aldinan.
Pemberkasan perkara ini bisa cukup lama karena diperlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi terkait seperti dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kapolres Kupang juga menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 73 UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasir dan Pulau-Pulau Kecil, junto UU tentang Minerba pada pasal 158 UU No. 33 Tahun 2020.
"Oleh karena itu siapapun oknum yang melakukan penambangan ilegal akan kita tindak tegas," kata AKBP Aldinan. (mcr2/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: