4 Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Gestur Mereka
Rabu, 08 Juni 2022 – 17:48 WIB
Polisi mengamankan barang bukti, yakni 570,16 gram ganja dari tangan N.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Sugeng. (cr1/jpnn)