4 Penyeludup 300 Ton Bawang Putih Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus impor bawang putih ilegal.
Total ada 300 ton bawang putih yang disita petugas dalam bentuk benih.
Menurut Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahimonang Silitonga, pihak yang mengimpor adalah PT PTI. Perusahaan tersebut mendapat kuota impor dari Kementerian Perdagangan.
Namun, dalam praktiknya, PT PTI telah melakukan pelanggaran. “Bawang putihnya masih benih, harusnya yang konsumsi,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis (31/5).
Dalam melakukan penjualan, PT PTI bekerja sama dengan tiga perusahaan lain yakni PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ.
Ketiganya menyalurkan bawang ilegal tersebut dalam kemasan konsumsi. Pada proses pengirimannya sendiri terdapat keterangan palsu di label yang seharusnya PT PTI selaku pemilik izin. Namun dalam label keterangannya PT CGM, sehingga konsumen dirugikan.
"Ada empat tersangka, yakni Direktur Operasional PT PTI berinisial MYI, Direktur PT TSR berinisial TKS, Direktur PT CGM berinisial TDJ, dan PN selaku pengendali dan pembiayaan,” urai dia.
Dari empat tersangka, baru TKS yang sudah dilakukan penahanan. Sementara ketiga tersangka lain segera menyusul.