4 Perampok Spesialis Minimarket Digulung Polisi
Senin, 27 Maret 2023 – 16:38 WIB
Arif menambahkan aksi yang dilakukan para tersangka di Subang, Majalengka, maupun Cirebon, sama persis modusnya, yang mana mereka membawa senjata tajam jenis golok ketika beraksi.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kombes Arif Budiman. (antara/jpnn)