4 Polisi Aniaya Sadis Warga, AKBP Maruly: Sekarang Enggak Bisa Ngapa-ngapain
Jumat, 17 November 2023 – 04:50 WIB
"(Evaluasi) akan melekat secara berjenjang termasuk kasatreskrim, kanit pidum diarahkan terkait pengawasan melekat dari anggota di bawah di lapangan dan ke atasnya," kata dia.
Sebelumnya, Propam Polda Jabar memastikan tetap akan memproses empat anggota polisi yang diduga melakukan salah tangkap terhadap warga Sukabumi bernama Benal alias Iko.
Keempat oknum polisi yang bertugas di Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi itu akan dikenakan sanksi disiplin meskipun korban sudah mencabut laporan polisi. (mcr27/jpnn)