Polisi yang Hajar Lansia di Banjarmasin Sudah Ditahan, Tuh Orangnya
jpnn.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menahan oknum polisi Bripka JD yang sudah menganiaya seorang lanjut usia (lansia) berinisial MW (63).
Korban diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman pelaku.
"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo dikutip dari Antara, Rabu (3/5)
Menurut Sabana, proses penjatuhan sanksi terhadap anggota Polri itu kini berjalan di Propam sebagai bentuk komitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Bahkan untuk memperlancar proses pemeriksaan, oknum bersangkutan juga telah dinonaktifkan dalam tugasnya.
Terkait proses pidana yang ditangani Polsek Gambut jajaran Polres Banjar terhadap Bripka JD yang sudah ditetapkan tersangka, Sabana memastikan tidak akan mengintervensi.
"Saya sudah perintahkan Propam berkoordinasi dengan Polsek Gambut agar kasus ini bisa dituntaskan segera untuk mengadili yang bersangkutan jika memang bersalah," tegasnya.
Sabana pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya oknum anggota Polri yang bertindak semena-mena agar dapat segera ditindaklanjuti.