4 Terdakwa Penyeludup 1 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, BATAM - Empat WNA asal Taiwan terdakwa penyeludupan 1 ton sabu-sabu menggunakan kapal MV Sunrise Glory dituntut hukuman mati oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung ketua tim jaksa dari Kejagung Albina Dita Prawira menuntut keempatnya yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai FU pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Sementara persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Chandra serta dua hakim anggota, Yona Lamerossa Ketaren dan Redite Ika Septina.
"Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, berikut keterangan saksi ahli, semua menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah. Dalam persidangan terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar. Begitu juga dengan analisa fakta persidangan, serta dukungan barang bukti dan saksi serta saksi ahli," ujar JPU.
Perbuatan keempat terdakdwa, lanjut JPU, mengakibatkan nama negara Indonesia menjadi buruk citranya di dunia internasional. Seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika.
Selama persidangan, keempat terdakwa juga tak mengakui perbuatannya menyeludupkan atau membawa 1 ton lebih sabu-sabu masuk ke Indonesia.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa, tidak ada. Terdakwa sendiri terbukti membawa atau menyeludupkan masuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ton 37 gram ke wilayah Indonesia dengan melawan hukum, yakni membawa narkotika melebihi 5 gram,” terangnya.
JPU Albina dari Kejagung juga menegaskan kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), pihaknya menuntut hukuman yang maksimal.