7 Penyeludup Sabu Divonis Mati, BNN Apresiasi Putusan Hakim
jpnn.com, BATAM - Polda Kepri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengapresiasi putusan hakim atas dua kasus penyeludupan sabu-sabu seberat 1,03 ton dan 1,622 ton ke Batam.
Kedua institusi yang berperan dalam pengungkapan kasus narkoba itu, terus mengawal proses hukum ke 7 orang tersangka asal Taiwan tersebut.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan menilai vonis yang diberikan hakim sudah sangat maksimal.
"Kami mengirimkan berkas ke kejaksaan dengan menjerat mereka dengan hukuman mati. Dan putusannya hukuman mati," katanya, Jumat (30/11).
Dia mengatakan sejak kasus 7 orang tersangka sabu asal Taiwan ini bergulir di persidangan, BNNP Kepri terus memantau dan mengawasi prosesnya. "Kami selalu mengikuti persidangan, karena itu arahan dari BNN (pusat)," ucapnya.
Saat ditanya dari 7 orang, tak semuanya mendapatkan vonis mati. Hanya enam orang di vonis hukuman mati dan satu orang hukuman penjara seumur hidup. "Saya tidak tau yah apa pertimbangan hakim, tapi kami menilai itu sudah maksimal," tuturnya.
Melihat arah jaringan pebisnis narkoba saat ini, kata Richard menduga peredaran dan modus penyelundupan sabu mulai berubah. "Karena pengungkapan kasus ini, bisa saja (rute pengiriman berubah), tapi itu belum pasti. Namun kami akan tetap meningkatkan pengawasan dan menjalin sinergi dengan seluruh instansi dan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarto juga menyambut baik vonis hakim atas 7 terpidana sabu itu. Ia mengatakan hal senada dengan Kepala BNNP Kepri. "Dari awal kami mengawal proses hukum para tersangka (penyelundup 1,03 ton dan 1,622 ton sabu)," ucapnya.