Eks Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif
jpnn.com, MUARA ENIM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka kasus proyek fiktif alih lahan, Kamis (12/11) malam.
Selain Muzakir Sai Sohar, ada tiga orang lagi yang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan.
Keempatnya disinyalir terlibat kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten muara enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar lebih.
“Dalam pemeriksaan tim pidsus Kejati Sumsel mendapati sejumlah kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali,” Ungkap Plt. Kejati Sumsel Oktavianus saat gelar rilis berikut tersangka.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak koperatif.
“Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini dari empat tersangka ini belum ada pengembalian kerugian negara,” Ujarnya
Sementara, Aspidsus kejati Sumsel, Zet T Allo SH MH mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peran masing-masing, dua orang tersangka yakni dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.
“Dua orang dari Mitra Ogan ini perannya yakni mengeluaran dana Rp 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di kabupaten Muara Enim,” Katanya