4 Tersangka Penipuan Perusahaan Korsel dan Taiwan Ditangkap, Ini Modusnya
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat tersangka penipu perusahaan asal Korea Selatan dan Taiwan dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Keempat tersangka berinisial CT, NTS, YHc dan SA, itu melakukan penipuan dengan skema bussiness email compromise (BEC).
"Mereka menipu dengan skema bussiness email compromise kepada korban (perusahaan) SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10).
Brigjen Asep menjelaskan akibat perbuatan keempat tersangka itu, dua perusahaan yang menjadi korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Untuk SW rugi Rp 82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp 2,8 miliar," ujar Brigjen Asep.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada manajer atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.
Kemudian, pelaku membobol email dua perusahaan tersebut dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana.
Menurut dia, uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut, malah dialihkan ke rekening milik pelaku.