4 Tersangka Penipuan Perusahaan Korsel dan Taiwan Ditangkap, Ini Modusnya
"Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," kata Asep.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 29 miliar, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka.
Kemudian, 14 kartu ATM , sembilan buku cek bank, satu sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP. (cuy/jpnn)