4 Tewas, Delapan Orang Terkubur 18 Jam Lebih
Pembangunan rukan dengan perkiraan investasi Rp 15 miliar itu diduga melanggar prinsip-prinsip konstruksi.
Struktur rukan diduga ambruk karena dikerjakan bukan oleh penyedia jasa konstruksi profesional. Berdasar dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkot Samarinda, Juliansyah Gojali dari PT Firma Abadi diketahui sebagai pemohon izin. IMB terbit Desember 2013.
Dari situ diketahui awal pembangunan rumah kantor. Setelah enam bulan, dua bangunan kembar berdiri. Sama-sama 17 petak kantor dengan total panjang 103 meter dengan lebar 25 meter.
Tiga lantai di sebelah timur telah berdiri. Namun, ketika pengecoran lantai 3, bangunan di sebelah barat malah ambruk. Kekuatan penopang, yakni pilar (vertikal) dan balok penopang (horizontal), diduga tidak memenuhi standar.
Pilar dan balok penopang diperkirakan terlampau ramping. Dari tinjauan di lokasi kejadian, balok penopang berukuran 23 x 23 cm.
”Kelihatannya tidak sesuai. Tetapi, perlu investigasi untuk memastikan,” kata Slamet Suhariadi, ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim.
Di lapangan diketahui ukuran besi cor juga diragukan. Besi yang digunakan berdiameter 5 mm, 7 mm, dan 10 mm untuk tulang pancang. Sedangkan pengikat tulang menggunakan besi 10 mm. Sebagian praktisi mengatakan, besi yang digunakan semestinya 12 hingga 15 mm untuk tulang pancang. Sedangkan pengikat berukuran 10 mm untuk tulang 12 mm.
Berdasar analisis Slamet, kondisi tanah perlu ditinjau. Jonathan, warga di kompleks Cenderawasih Permai yang dekat lokasi kejadian, mengatakan bahwa lahan itu dulu berupa rawa yang sering digunakan untuk menambatkan sapi.