4 Tokoh Penting Geram, Penembak Brigadir J Ternyata Sakti Mandraguna, Ah Baru Tahu
"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (29/7).
Ditegaskan bahwa aturan hukum tidak melarang hasil autopsi disampaikan kepada public. Juga, tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan.
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud MD mengatakan, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan, tetapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," tegas Mahfud.
Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.
"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud MD.
Mahfud juga mengatakan sudah biasa hasil autopsi dan barang bukti disampaikan kepada wartawan.
"Kenapa Anda bilang enggak boleh dibuka ke publik? Wong, kalau ada kejahatan celurit diletakkan di meja, baju diletakkan di meja, itu darah di meja. Ini, kan, sama saja kalau sebagai alat bukti," ujar pria kelahiran Sampang Jawa Timur itu.
3. Irjen (Purn) Bekto Suprapto: Bharada E seorang Tamtama Sakti
Mantan Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menilai ada perlakuan istimewa polisi terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E yang seorang Tamtama Polri, seolah lebih sakti dari jenderal.
Status Bharada E hingga saat ini masih belum jelas. Sementara sudah dua perwira tinggi dan satu perwira menengah dinonaktifkan dari jabatannya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.