4 Warga Brebes Tanam 200 Pohon Ganja di Dalam Rumah, Polisi Heran Mendengar Motif Mereka
Rabu, 09 Juni 2021 – 21:50 WIB
Adapun terhadap HF, SY, dan UH dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)