Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka

Jumat, 08 September 2023 – 07:47 WIB
4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka - JPNN.COM
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon saat beri keterangan terkait penetapan tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan empat orang di Jayapura, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Evarukdijati)

Sebanyak 11 orang warga dilaporkan ikut mengonsumsi minuman keras oplosan itu sejak Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9).

Namun, pada Minggu (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efeknya, yakni berupa sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.
,
"Setibanya di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal. Satu orang dirawat di RST Marthen Indey, dan enam orang lainnya diperbolehkan pulang serta rawat jalan," ujar Kombes Victor.

Adapun 4 warga tewas masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43).

Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Juncto Pasal 204 Ayat (1) dan atau (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.(antara/jpnn)

Pasutri berinisial SR dan PW jadi tersangka setelah 4 warga tewas akibat mengonsumsi miras oplosan yang mereka berikan. Begini kejadiannya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close