4 WN Nigeria dan 1 Bule Rusia Dideportasi dari Bali, Begini Kelakuan Mereka
"Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Denpasar, Minggu (12/3).
Dia menyebut wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali.
Koster pun meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.
"Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Provinsi Bali," tuturnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan jajaran imigrasi setempat terus mengawasi orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
Pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," ujar Anggiat.(antara/jpnn)