40 ASN Statusnya Digantung
jpnn.com, KEFAMENANU - Sebanyak 40 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU hingga kini nasibnya ‘digantung’. Kendati sebelumnya ASN menjabat sebagai camat, sekretaris camat, lurah, sekretaris lurah, kepala seksi, bahkan kepala bidang.
Informasi yang dihimpun Timor Express (Jawa Pos Group), Rabu (2/7) menyebutkan, pasca rotasi pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab TTU yang digelar, bulan April lalu, membuat nasib 40 ASN menjadi korban karena tidak jelas status posisi jabatannya.
Bila dirincikan, sebanyak 33 mantan lurah, sekretaris dan kepala seksi menyebar di sejumlah unit, kini statusnya menjadi staf biasa. Pejabat nonaktif diberhentikan karena alasan peralihan status kelurahan menjadi desa sejak, Januari 2017. Sementara, tujuh pejabat nonaktif diantaranya mantan camat, sekretaris camat dan kepala bidang juga ikut dinonaktifkan tanpa diketahui penyebab kesalahannya.
Kini, statusnya menjadi staf biasa dan ditempatkan di ruang staf ahli bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah nonaktif dan tiga pejabat staf ahli.
"Ruang staf ahli ada 14 orang. Setiap hari semua berdesakan didalam ada tiga pejabat staf ahli, lima orang pejabat nonjob dan tujuh orang mantan camat, sekcam, kepala bidang itu kita tidak tahu statusnya," tandas sejumlah sumber yang tidak mau namanya dikorankan.
Dikatakan, penempatan pejabat nonaktif tidak diketahui kesalahannya, sehingga mereka harus dikurung dalam satu ruang. Apalagi tidak disertakan perincian tugas pokok yang harus dikerjakan setiap hari lazimnya ASN lainnya.
Sumber tersebut menyebutkan bila benar ada kesalahan seseorang pejabat mestinya, sanksi melalui prosedur tahapan seperti teguran lisan, tertulis dan baru diikuti pemberkasan seperti pembuatan berita acara pemeriksaan sebelum di nonjob.
"Mau kerja apa tidak ada pembagian tupoksi jelas mereka datang duduk sa. Tiap pagi absen terus pulang rumah nanti dekat keluar jam kantor datang absen," tandas sumber itu.