40 Gugatan Hasil Pilkada Rontok, Ada Sorak-Sorai dan Tangis Haru
jpnn.com -
jpnn.com -
KETUA Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengetuk palu, menutup sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP), persis Pukul 18.19 WIB, Senin (18/1).
Dari 40 putusan yang dibacakan, 35 gugatan dinyatakan ditolak dengan alasan melewati batas waktu pengajuan gugatan. Sementara lima perkara dikabulkan oleh MK. Namun bukan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, tapi dikabulkan setelah sebelumnya lima penggugat menarik gugatannya.
Dengan demikian dari 147 perkara yang sebelumnya masuk ke MK, 40 perkara telah dibacakan keputusan berkekuatan hukum final dan mengikat. Sekaligus menandai sahnya calon kepala daerah peraih suara terbanyak, sehingga dapat segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Karena itu tidak heran sepanjang persidangan yang digelar empat gelombang, terdengar sorak-sorai pengunjung yang memenuhi tenda di depan gedung mahkamah yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Namun, juga ada tangis haru dari para pengunjung.
Maklum, pengunjung yang hadir sejak pembacaan putusan pertama Pukul 09.00-10.00 WIB, 10-12.00 WIB, 13.30-15.30 WIB dan 16.00 WIB-18.19 WIB, ternyata berasal dari pihak terkait, atau pendukung pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak.
Seperti yang terlihat saat MK membacakan gugatan pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi-Rini Susant. Begitu MK mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPUD Bengkulu Selatan, sejumlah pengunjung ramai-ramai menyalami calon wakil bupati peraih suara terbayak, Gusnan Mulyadi. Bahkan teriakan-teriakan sukacita terus menggema.