40 Persen Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, ketidakpatuhan tertinggi di antara tiga kategori tersebut adalah piutang iuran.
Perusahaan menunggak membayarkan iuran BPJSTK karyawan. Jumlahnya mencapai 894 perusahaan.
Deputi Direktur Wilayah Jatim BPJS Ketenagakerjaan Dodo Suharto mengatakan, dari data tersebut, tim sudah mengawasi dan melakukan pemeriksaan di 60 perusahaan.
Sebanyak 16 perusahaan sudah diberi surat peringatan pertama. "Dari surat peringatan itu, seluruh perusahaan langsung mau mematuhi aturan," jelasnya.
Jika pemberian surat teguran pertama itu tidak ditanggapi perusahaan, BPJSTK bisa memberikan surat teguran kedua hingga pengenaan denda bagi perusahaan.
Besaran denda 0,1 persen dari total kewajiban tanggungan BPJSTK di sebuah perusahaan tersebut.
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perusahaan yang mokong bisa disanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Misalnya, tidak mendapatkan perpajangan izin dan tidak boleh mengikuti tender.