40 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Rabu, 05 Oktober 2011 – 04:05 WIB
PT Dinasty Thamier Dwijaya dan PT. Bahtera Sultra Mining juga satu kali melaporkan pemantauan lingkungannya. Padahal dua perusahaan emas ini, sudah mengantongi SKKL sejak 10 Oktober 2010 lalu. Sedangkan PT. Panca Logam Makmur, merupakan salah satu perusahaan yang rutin melaporkan pemantauan lingkungannya. Sejak SKKL nya nomor 239 dikeluarkan 21 Juni 2010 lalu. Perusahaan ini sudah tiga kali melaporkan hasilnya di badan lingkungan hidup.
Sedangkan 40 perusahaan yang belum pernah sama sekali melaporkan pemantauan lingkungannya meski sudah mengantongi SKKL hampir didominasi perusahaan yang diberi izin mengolah emas di Bombana. Diantaranya adalah, PT. Panca Logam Nusantara, PT. Anugrah Alam Buana Indonesia, PT. Sumber Alam Mega Karya, PT. Terang Guna Sentosa, PT. Karya Cipta Pratama, PT. Ganesha Delta Pratama, PT. Cahaya Gemilang Sentosa, PT Maju Mulia Agungtama, PT. Citra Nuansa Selaras, PT Cakrawala Bumi Asri Timur, PT. Talenta Sena Mulia, serta PT. Talenta Bina Persada.
Sedangkan perusahaan nikel yang belum pernah melaporkan pemantauan lingkungannya, juga tidak kalah banyak jumlahnya. Diantaranya, PT. Timah Eksplomin, PT. Trias Jaya Agung, PT. Tekonindo serta PT. Margo Karya Mandiri. Bahkan dua perusahaan besar seperti PT. Billy Indonesia dan PT Orextend sudah empat tahun tidak melaporkan pemantauan lingkungannya sejak SKKLnya nomor 484.d dan 484.e dikeluarkan 24 Agustus 2007 lalu. "Hasil pemantauan lingkungan ini wajib dilaporkan oleh perusahaan yang sudah di Amdal, baik yang sudah beroperasi atau belum," ungkap Asrul, staf Lingkungan Hidup lainnya. (nur)