400 Tukang Becak Bekasi Siap Hijrah ke Jakarta, Anda Setuju?
Menanggapi rencana kepindahan petukang becak ke DKI, Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan menyambut positif.
Sebab, dia tak pernah tebang pilih dalam menegakan peraturan daerah (perda) yang melarang becak beroperasi di Kota Bekasi. "Bagus kalau mereka pilih tidak lagi di Kota Bekasi,” ujarnya.
Cecep mengaku, aturan yang melarang becak tertuang dalam Perda Nomor 52 Tahun 1998 tentang Jalan Protokol di Kota Bekasi harus bebas dari becak dan kendaraan tidak bermotor seperti gerobak. Makanya tak salah tiap harinya, dia bersama jajarannya menggelar razia.
”Setiap hari kami keliling untuk merazia di jalan-jalan protokol," katanya. Hanya saja, dia berharap, kepindahan petukang becak itu tidak menimbulkan masalah baru di Ibu Kota.
Apalagi, persaingan transportasi di Jakarta sangat ketat. ”Jangan sampai tukang becak itu pindah ke DKI malah memicu persoalan baru," paparnya.
Sejauh ini, kata Cecep, becak bukan transportasi utama yang diminati masyarakat. Hanya saja, becak kerap menjadi solusi bagi warga yang ingin pergi ke pasar.
"Di sini tinggal sekitar 400 becak. Gak banyak. Bagus kalau pindah, kita semakin gencar menegakan perda," tandasnya. (dny)