41 Titik Jalan Raya di Kota Bandung Ditutup Sejak Siang, Catat Waktunya
jpnn.com, BANDUNG - Polisi menutup jalan raya sebanyak 41 titik setiap siang hari selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penutupan itu dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dilanjutkan sepanjang malam hari hingga pagi hari.
"Yang pertama penutupan jalan mulai dari 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan dari 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Itu meliputi Ring 1, Ring 2, dan Ring 3," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya diwakili Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Marzuki, Sabtu (3/7).
Adapun pada hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat ini, menurutnya, masyarakat sudah nampak tidak terlalu banyak berkegiatan atau keluar rumah.
Pihaknya juga telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah ruang publik.
Menurutnya, saat ini pusat perbelanjaan atau mal yang berpotensi menarik pengunjung pun telah ditutup.
"Kecuali toko swalayan dan juga apoteknya, khusus untuk apotek itu diperbolehkan buka selama 24 jam," kata dia.
Selain itu, dia menyebut tempat-tempat publik yang masuk ke dalam kategori nonesensial seperti toko pakaian, toko mainan, dan sektor nonesensial lainnya juga diperintahkan untuk ditutup.