Sudah Dipecat dari Polri, JWA Masih Melakukan Aksi Kriminal, Keterlaluan
jpnn.com, MATARAM - Sebuah rumah di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, digerebek polisi lantaran diduga menjadi tempat produksi uang palsu.
Polisi menangkap MR (43), pria asal Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang diduga berperan sebagai pencetak uang palsu dan pemilik rumah berinisial JWA (34).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan keberadaan rumah produksi uang palsu itu terungkap dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, tim puma melakukan penggerebekan lokasi dan menemukan pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu," kata Hari Brata di Mataram, Jumat (2/7).
Dia menjelaskan, modus pelaku memproduksi uang palsu yakni dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS.
"JWA atau pemilik rumah ini merupakan pecatan Polri," ujarnya.
Hari menambahkan, kedua pelaku diamankan bersama dengan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS.