41,6 Kilogram Sabu-sabu Masuk Lampung
"Dari ketiga tersangka pengendali tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti tiga unit telepon genggam untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.
Ery mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Jefri Susandi, barang haram tersebut diperoleh dari Muntasir yang merupakan salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengembangan itu, Tim BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak ke Provinsi Aceh dan pada (7/12) sekitar pukul 17.15 WIB berhasil menangkap Muntasir.
"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang merupakan tempat tinggal saudara Fatwa yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Lapas Kelas II Lambaro," kata dia. (antara/jpnn)