Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

417 Lokasi Penambangan Liar di Jawa Barat

Kamis, 06 Februari 2020 – 21:47 WIB
417 Lokasi Penambangan Liar di Jawa Barat - JPNN.COM
Tim gabungan TNI-polisi bersama aparat terkait menutup lubang tambang emas ilegal di Kampung Cipanganten, Gunung Pongkor, Bogor, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Wijaya

jpnn.com, BANDUNG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menemukan 417 lokasi penambangan liar yang tersebar di kabupaten-kota.

"Secara data sampai tahun 2019 ada 417 penambangan tak berizin yang tersebar di kabupaten dan kota," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Barat, Tubagus Nugraha, di Bandung, Kamis (6/2).

Ia mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak penambangan ilegal, karena itu ranahnya kepolisian.

Oleh karena itu, kata dia, sepanjang 2020 pihaknya akan melakukan dua skema besar, yakni skema pembinaan dan penindakan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Ia menuturkan, sejumlah alasan yang menyebabkan masih banyak terdapat penambangan tak berizin, di antaranya adalah pengetahuan penambang tentang pengurusan izin tambang masih belum dipahami.

"Kemudian yang kedua secara luasan atau aktivitas tidak memenuhi peraturan skema peraturan yang ada dengan luasan, ketiga memang mereka bandel dan itu harus ditindak. Keempat ialah banyak kegiatan tambang rakyat, khususnya logam ada di daerah terlarang," kata dia.

Menurut dia, jika penambangan ilegal tetap dibiarkan begitu saja maka akan ada berdampak negatif, seperti tidak bisa memitigasi risiko kecelakaan tambang dan atau kerusakaan lingkungan.

"Dampak kedua ada pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak dan yang ketiga akhirnya terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat lokal atau penyerobotan lahan," katanya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menemukan 417 lokasi penambangan liar yang tersebar di kabupaten-kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News