422 PNS Bekasi Mangkir
Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Cuti BersamaSelasa, 07 Juni 2011 – 09:25 WIB
Dia juga menambahkan, terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang mangkir pada hari pertama pasca cuti bersama itu diserahkan kepada kepala SKPD yang bersangkutan. BKD juga akan memberikan keringanan hukuman kepada PNS yang mangkir pasca cuti bersama setelah melakukan klarifikasi ketidakhadirannya. ”Kalau sanksi itu urusan kepala SKPD di mana pegawai itu berdinas,” ungkapnya.
Senada, di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hari pertama pasca cuti terdapat 79 PNS tidak masuk kerja. Puluhan pegawai mangkir itu diketahui setelah Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menggelar infeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruangan kerja para PNS tersebut. Walau begitu, pejabat yang akrab disapa Pepen itu mengaku jumlah bawahannya yang absen tergolong sedikit.
”Jumlah ini masih kecil, jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Sebab dari 79 PNS yang tidak hadir, yang tanpa keterangan hanya 38 orang. Selebihnya tidak masuk kerja karena berbagai alasan,” ungkap pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu. Karena itu juga dia yakin fakta integritas yang pernah ditandatangani setiap PNS Kota Bekasi masih belum berjalan maksimal.