43 Kasus Korupsi jadi PR Polda Papua
Minggu, 01 Januari 2012 – 02:07 WIB
Kapolda juga mengungkapkan dalam mengangani kasus korupsi juga masih mengalami kendala dari izin pemeriksaan terhadap seorang pejabat. Di mana harus ada izin dari Presiden terlebih dahulu.
"Izin dari presiden ini sebenarnya sangat menyulitkan bagi kami untuk secepatnya mengungkap kasus korupsi yang ada di kalangan pejabat. Di samping itu, juga butuh kesabaran dalam mengungkapnya. Lengah sedikit maka kita akan kesulitan dalam mengungkapnya," ungkap Kapolda. (ro/fud)