44 Unit Rusun Pinus Elok Disegel
jpnn.com - JAKARTA - Rumah susun Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta Timur yang kini telah disegel nampak sepi, karena sudah ditinggal pergi oleh penghuninya. Saat mencoba mencari informasi dari petugas keamanan, mendapatkan bahwa warga unit rusunnya disegel kini tengah mengurus surat-surat di kantor Dinas Perumahan, Jakarta Pusat.
Pantuan INDOPOS (Grup JPNN) melihat sejumlah perabot milik warga yang disegel masih dibiarkan di dalam ruangan tempat tinggalnya. Untuk mendapatkan hunian di rumah susun di Pinus Elok, Warga umum mengaku memberikan janji sejumlah uang kepada oknum agar bisa menempati rusun.
Dari warga uang diserahkan kepada pejabat pengurus SK di Kantor Dinas Perumahan, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
”Saya memiliki perjanjian sama pimpinan di Dinas (perumahan) untuk menguruskan SK, Bila keluar saya akan memberi uang Rp 5 juta,” kata pria yang hanya mau namanya disebut SR. Dia tinggal di lantai 1, Rusun A2 saat ditemui INDOPOS di Rusun Cipinang Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (11/3).
Lanjut SR, Dirinya mengaku mendaftar untuk menempati rusun pada 2012. Namun SR enggan memberitahu siapa pejabat tersebut. ”Karena SK belum keluar juga, Saya berinisiatif melanjutkan dengan perjanjian dengan pejabat di bawah kepemimpinan Jokowi,”katanya.
Karena dianggap tidak menempati, rusun yang baru ditempatinya selama tiga bulan disegel. ”Saya baru tiga bulan menempati rusun, karena kata petugas rusun sering terlihat sepi, sekarang disegel. Padahal SK baru saya terima tanggal 17 Desember 2013 lalu,” tuturnya
Terakhir SR mengungkapkan, saat ini dirinya sedang mengurus masalah unit rusun tempat tinggalnya. Padahal SR mengaku cukup nyaman tinggal di rusun. ”Kalau suruh memilih, Saya memilih tinggal di rusun ketimbang harus sewa rumah. Dengan Rp 508.000 saya sudah menempati ruangan yang luas dengan dua kamar tidur,” katanya.
Diketahui, Rusun Pinus Elok A dan B, memiliki total 44 unit rusun yang disegel sejak tanggal 24 Februari dengan batas waktu pengosongan 7x24 jam. Untuk Rusun Pinus Elok A, di Blok A1 terdapat 10 unit, Blok A2 terdapat 16 unit, Blok A3 hanya 4 unit, Blok A4 terdapat 10 unit yang disegel.
Sementara di Pinus Elok B, pada blok B2 terdapat 4 unit rusun yang disegel. Berkat laporan beberapa warga umum yang mengaku harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan kunci rusun. Diduga kasus jual beli rusun telah melibatkan oknum pejabat DKI Jakarta. (cr2)