Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

45 Daerah Dijatah Rp205 Miliar

Rabu, 06 Februari 2013 – 18:33 WIB
45 Daerah Dijatah Rp205 Miliar - JPNN.COM
"Jadi daerah penerima DAK tidak boleh macam-macam. Kalau bertentangan dengan Juknis, dananya akan dihentikan," ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin Tende Sitepu menjelaskan, DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang sumbernya berasal dari APBN yang di-APBD-kan. Artinya dana APBN yang ditransfer menjadi dana APBD di kabupaten/kota.

"Jadi seluruh kewenangan dan pemanfaatannya oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi juknisnya dibuat oleh Kemenpera dan harus ditaati dalam pelaksanaan DAK ini," terang Hazaddin.

Dijelaskannya, kegiatan prasana sarana dan utilitasnya berbeda dengan PSU APBN. Kalau PSU APBN ada jalan dan saluran, maka di DAK ini ada komponen sampah, air minum, penerangan jalan umum dan jaringan distribusi listrik. "Untuk itu outcome daripada PSU ini adalah satu unit satu rumah," sergahnya.

 

JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan kembali menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2013. Direncanakan ada 45 kabupaten/kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News