45 Daerah Dijatah Rp205 Miliar
Rabu, 06 Februari 2013 – 18:33 WIB
Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin Tende Sitepu menjelaskan, DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang sumbernya berasal dari APBN yang di-APBD-kan. Artinya dana APBN yang ditransfer menjadi dana APBD di kabupaten/kota.
"Jadi seluruh kewenangan dan pemanfaatannya oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi juknisnya dibuat oleh Kemenpera dan harus ditaati dalam pelaksanaan DAK ini," terang Hazaddin.
Dijelaskannya, kegiatan prasana sarana dan utilitasnya berbeda dengan PSU APBN. Kalau PSU APBN ada jalan dan saluran, maka di DAK ini ada komponen sampah, air minum, penerangan jalan umum dan jaringan distribusi listrik. "Untuk itu outcome daripada PSU ini adalah satu unit satu rumah," sergahnya.