45 Jamaah Polisikan Pensiunan Jenderal
jpnn.com - JEMBER – Puluhan calon jamaah umrah melaporkan Mayjen (Purn) Syamsul Maarif ke Polres Jember Senin (26/5). Mereka merasa tertipu oleh perusahaan haji dan umrah PT Bestari Lingkarraksa. Di perusahaan itu Syamsul menjabat sebagai komisaris utama (Komut). Para calon jamaah umrah itu melapor ke Polres Jember karena Bestari berkedudukan di Jember.
Kasus tersebut menjadi heboh karena Syamsul menjabat sebagai Komut. Di luar statusnya sebagai Komut Bestari, dia saat ini juga menjadi kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB merupakan lembaga setingkat kementerian yang khusus bertugas menangani bencana.
Moch. Gozali, salah seorang calon jamaah umrah, mengaku bahwa dirinya bersama sejumlah korban lain telah melaporkan sejumlah petinggi PT Bestari Lingkarraksa kepada pihak yang berwajib. ’’Secara otomatis, kami juga melaporkan Syamsul Maarif. Sebab, dia menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang berjanji memberangkatkan kami umrah,’’ kata pria yang juga dosen Fakultas Teknik Universitas Jember (Unej) itu.
Selain Syamsul, kata dia, yang menjadi terlapor dalam kasus itu adalah Harun Al Rasyid dan Hery Alfian. Di luar jabatannya di Bestari, mereka tercatat sebagai dosen FISIP Unej. ’’Pak Harun menjabat sebagai komisaris, sedangkan Hery tercatat sebagai presiden direktur PT Bestari Lingkarraksa,’’ ungkapnya.
Selain itu, direktur umrah dan haji perusahaan tersebut, Ahmad Imron Manan, ikut mereka laporkan kepada polisi.
Gozali menjelaskan, sedikitnya ada 45 calon jamaah umrah asal Kabupaten Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan yang menjadi korban penipuan umrah itu. Bila ditotal, dana yang sudah disetorkan para jamaah tersebut kepada Bestari sekitar Rp 856 juta.
Menurut dia, jumlah tersebut berdasar laporan para korban, meskipun jumlah dana setiap korban itu tidak sama. Sebab, Bestari menarifkan biaya umrah yang beragam. ’’Kerugian memang tidak sama, berkisar Rp 16 juta hingga Rp 26 juta,’’ katanya. Sebab, lanjut Gozali, calon jamaah yang lunas pada Agustus 2013 diminta pihak Bestari untuk membayar Rp 16 juta. Sementara itu, calon jamaah yang lunas pada September, Oktober, November, hingga Maret dikenai kenaikan biaya. Setiap bulan masing-masing Rp 2 juta. Yang membayar pada Maret 2014 dikenai Rp 26 juta.
Dia menjelaskan, para jamaah tersebut tergiur dengan tawaran umrah itu karena biayanya relatif murah. Selain itu, ada nama pejabat negara yang berani menjamin bahwa mereka pasti berangkat. ’’Ternyata sama saja, kami tidak kunjung diberangkatkan,’’ katanya.