4.500 Guru Honorer K2 Lulus PPPK Tak Diusulkan Pemda, Ya Ampun
Suharmen menjelaskan, ada dua alasan hingga sekitar 4.500 guru honorer K2 ini belum mendapatkan formasi PPPK.
Pertama, karena pemda memang belum mengusulkan ke BKN.
Kedua, kekhawatiran pemda tidak bisa membayar gaji guru PPPK.
"Jadi ini terkait dengan kemampuan keuangan daerah untuk membayar guru honorer K2 yang lulus PPPK. Misalnya di Kabupaten Ciamis yang lulus 25 orang tetapi daerah hanya bisa membayar 15 orang. Jadi 15 orang itu yang diusulkan lebih dulu," terangnya.
Meski begitu, BKN masih menunggu pemda untuk mengajukan usulan formasi bagi sekitar 4.500 guru honorer K2 tersebut.
Mengingat mereka berhak juga diangkat menjadi PPPK.
"Masih ada waktu bagi Pemda untuk mengusulkan 4.500-an guru honorer K2-nya karena pengangkatan PPPK belum bisa dilakukan kalau regulasinya belum lengkap. Saat ini kami masih menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Begitu Perpres ini terbit, proses penetapan NIP PPPK segera dilakukan," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: