455 Orang Korban Brosur Rp525 Juta dapat 3 Unit Apartemen, Kantor Pemasaran Kosong
“Para korban menagih janji serta meminta pengembalian uang milik para korban, namun saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan,” tutur Gatot.
Selain itu, Gatot menyampaikan PT MMS tidak pernah melakukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Tewas di Kamar Hotel, Saldo Rekeningnya Lumayan Banyak
Dalam perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi dan bukti transfer pembayaran uang muka dan angsuran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resort, maket atau miniatur apartemen, dan banner pemasaran.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (Fianda Sjofjan Rassat/ant/jpnn)