48 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Jumat, 28 Desember 2012 – 07:19 WIB
Sebagai informasi, selama lima tahun terakhir, 219 kasus diajukan ke pengadilan. Sanksi pengadilan paling berat hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Untuk itu, Lucky menegaskan, pihaknya terus melakukan public warning kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Sebab, kosmetik-kosmetik tersebut berisiko terhadap kesehatan dan bisa berakibat fatal. ”Kita juga berharap masyarakat mau melaporkan adanya barang-barang kosmetik ilegal atau terindikasi mengandung bahan berbahaya kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, sepanjang tahun 2012, BPOM menerbitkan persetujuan izin edar obat sebanyak 4.728 buah, obat tradisional 1.186, suplemen makanan 591, kosmetik 17.192, dan produk pangan 9.363. BPOM juga menerima 18.507 laporan dari berbagai sumber.