48 Lembaga Survei Hitung Cepat Hasil Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 48 lembaga survei telah mendaftar ikut menyiarkan hitung cepat maupun jajak pendapat pada pelaksanaan pemilu legislatif yang akan berlangsung 9 April 2014.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ke-48 lembaga survei tersebut telah mendaftar selama masa pendaftaran yang ditutup 9 Maret 2014.
"Setelah masa pendaftaran ditutup, langkah selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi. Nanti bagi lembaga-lembaga tersebut akan diberikan tanda kalau lembaganya sudah terdaftar," ujar Ferry di Jakarta, Rabu (12/3).
Bagi lembaga yang dinyatakan lolos verfikasi, KPU kata Ferry, selanjutnya akan memberikan sertifikat. Namun dalam mengumumkan hitung cepat nantinya, lembaga survei tetap terikat pada peraturan yang telah disusun dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2013.
Antara lain, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil jajak pendapat terkait peserta pemilu di masa tenang. Lembaga survei harus secara jelas menyatakan hasil survei bukan hasil resmi perhitungan pelaksanaan pemilu yang dilakukan KPU.
Selain itu, lembaga survei juga dinyatakan baru dapat mengumumkan hasil hitung cepat dua jam setelah pelaksanaan pemilu di Indonesia bagian barat selesai dilakukan. Artinya jika pencoblosa ditutup Pukul 13.00, maka hasil hitung cepat baru dapat diumumkan Pukul 15.00 WIB.
Jika aturan-aturan ini dilanggar, penyelenggara lembaga survei dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda Rp18 juta.(gir/jpnn)