480 Advokat Peradi Siap Bertugas di Seluruh Wilayah Indonesia
Dia menjelaskan, walaupun di antara yang diangkat ini sudah bergelut dan pengalaman di bidang hukum, tapi mereka belum memahami dunia hingga spirit sebagai advokat.
“Jadi kita berikan pembekalan agar mereka touching dengan profesi advokat itu sendiri karena berbeda,” ujarnya.
Sedangkan ketika ditanya bagaimana tanggapan soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang bisa membahayakan imunitas advokat karena ada perluasan kewenangan penyelidik dan penyidik, Otto mengatakan, Peradi akan melihat dan mengawal agar tidak merugikan profesi advokat.
“Ya kita lihat nanti sejauh mana, tapi apapun, yang diperluas tidak boleh mengancam profesi advokat. Kita akan kawal, akan kita berikan masukan,” ujarnya.
“Jangan ada menang-menangan UU itu, institusi tidak boleh menang-menangan, harus seimbang supaya tujuannya tercapai yaitu kepentingan masyarakat pencari keadilan, bukan untuk kita sendiri. Jadi polisi juga begitu,” katanya.
Dia menjelaskan, imunitas advokat ini tidak bisa diganggu gugat karena ini melekat pada advokat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden.
“Dia independen agar dia punya keberanian dan tidak terganggu ketika melaksanakan tugasnya sebagai advokat, maka dia diberikan imunitas,” ujarnya. (cuy/jpnn)