Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 ASN Kemenkumham Dipecat, Kasusnya Memalukan, Duh

Kamis, 07 Oktober 2021 – 02:25 WIB
5 ASN Kemenkumham Dipecat, Kasusnya Memalukan, Duh - JPNN.COM
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi, (tengah) saat memberhentikan secara resmi lima orang pegawainya yang terlibat kasus narkoba pada apel kebangsaan, di Lapas Palu, Rabu (6/10/2021). ANTARA/Rangga Musabar

jpnn.com, PALU - Lima orang ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah dipecat setelah ketahuan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan kelima ASN Kemenkumham itu diumumkan dalam apel kebangsaan menuju lapas dan rutan di Sulteng 'BERSINAR' atau Bersih dari Narkoba, di Lapas Palu, Rabu (6/10).

Para ASN dipecat berasal dari Kota Palu, Kolonodale, dan Parigi Moutong. Empat orang di antaranya merupakan pegawai lapas dan seorang lagi pegawai di Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).

Berikut nama-nama ASN yang dipecat:

1. Rafliandi

3. Febri Ramadhan Saputra

3. Tommy Heryanto

4. David Hasinolan Siahaan

Memalukan, 5 ASN Kemenkumham di Sulteng ini dipecat gegara terlibat penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close