5 ASN Kemenkumham Dipecat, Kasusnya Memalukan, Duh
5. Rahmad Arsyad
Diketahui, dua dari lima orang yang dipecat merupakan pegawai di Lapas Palu yang pekan lalu ditangkap polisi di Kompleks Perumahan Lapas Palu.
Keduanya diringkus aparat usai diketahui menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 4 kilogram.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi menyatakan pemecatan itu wujud ketegasan instansinya dalam memerangi narkoba di dalam maupun di luar lapas yang melibatkan pegawainya.
Baca Juga: Analisis Reza Indragiri soal Surat Terbuka Kedua Irjen Napoleon, Simak
'Sikap tegas berupa pemecatan akan dilakukan jika ada pegawai yang terlibat kejahatan narkoba. Bahkan mereka akan dikirim ke Nusakambangan," ucap Lilik.
Menurut Lilik, upaya menyembuhkan warga binaan dari ketergantungan narkoba sulit dilakukan bila ada oknum pegawai lapas yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba ini," ucap Lilik menegaskan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: