5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Mbak Puan untuk Honorer, Ada Status Baru, Gaji PPPK Part Time Berapa?
"Pemerintah pasti paham soal keberadaan honorer K2. Masa pengabdian kami minimal 19 tahun, seharusnya diprioritaskan diangkat menjadi ASN," kata Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Kamis (4/10).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Honorer Tenaga Teknis Menuntut Diprioritaskan dalam PP Turunan UU ASN Baru
4. Ada Angin Segar, Puan Maharani Meminta Honorer Jangan Gelisah Lagi
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pernyataan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penggantian Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU, pada 3 Oktober 2023.
Sejumlah poin penting disampaikan Puan Maharani, antara lain UU ASN 2023 mengatur transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara dan memperbaiki kesenjangan talenta nasional.
Salah satu isu krusial dalam UU ASN 2023 ialah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
Baca selengkapnya, klik link di bawah: