5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Mbak Puan untuk Honorer, Ada Status Baru, Gaji PPPK Part Time Berapa?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru salah satunya mengatur penyelesaian masalah honorer.
Salah satunya tentang status satpol PP non-PNS yang akan diselesaikan dalam dua cara.
"Honorer Satpol PP atau satpol PP non-PNS bisa diangkat PNS maupun PPPK," kata MenPAN-RB Azwar Anas saat ditemui JPNN.com seusai RUU ASN disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru, Honorer Muda & Tua Aman
3. Honorer Tenaga Teknis Menuntut Diprioritaskan dalam PP Turunan UU ASN Baru
Honorer K2 tenaga teknis administrasi makin gencar menuntut untuk diakomodasi dalam regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru.
Jangan sampai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan nanti malah merugikan honorer K2.