5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Penting Agar Naik Pangkat, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI Mauliddini mengatakan panitia memberikan layanan prioritas kepada peserta ibu hamil dan berkebutuhan khusus dalam seleksi tersebut.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
28 Tahun jadi Honorer, Apri Peserta Seleksi PPPK 2024 Sangat Terharu
4. Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
Berikut ini penjelasan mengenai kebijakan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2025, di mana guru tidak perlu lagi harus mengajar tatap muka 24 jam dalam sepekan.
Kebijakan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Sistem Informasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Penandatanganan SE Bersama tersebut diselenggarakan pada Senin (9/12) di Jakarta, disebut sebagai manifestasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Baca selengkapnya, klik link di bawah: