5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Penting Agar Naik Pangkat, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam
Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
5. Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
Setelah diputuskan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH, Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penetapan Aipda Robig merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan berbarengan dengan sidang kode etik, Senin (9/12).
"Bahwa hari ini sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus pidana Aipda Robig oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini," katanya, seusai persidangan kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/11) malam.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari