5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
5. Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
Rapat verifikasi dan pencocokan piutang yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang dihadiri oleh Albert Yulius selaku kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan bond holder.
Albert Yulius selanjutnya mengajukan pendaftaran atas hak tagih mereka pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Hak tagih bond holders ini diketahui didasarkan pada 7.25 persen Senior Notes yang diterbitkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. sebagai issuer untuk mendapatkan pendanaan sebesar USD 225 juta.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex