Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Berita Terpopuler: Hasil Revisi UU ASN, Honorer jadi Tegang, Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes?

Kamis, 05 Oktober 2023 – 06:18 WIB
5 Berita Terpopuler: Hasil Revisi UU ASN, Honorer jadi Tegang, Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes? - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah ada UU ASN terbaru hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kini muncul pertanyaan besar, honorer kategori apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time?

Sudah pasti, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU ASN pada 2 Oktober 2023, para honorer masih galau menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP yang mengatur pengangkatan non-ASN jadi PPPK.
Dipastikan juga, mereka lebih memilih diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, bukan PPPK Part Time.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer Bidang Apa Saja jadi PPPK Part Time? Baca Lagi Pernyataan 2 Pejabat Ini, Aduh

3. Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan

DPR bersama pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU pada rapat paripurna dewan, 3 Oktober 2023.

Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK.

Perluasan skema PPPK, di mana sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu, dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap non-ASN.

5 berita terpopuler sepanjang Rabu (4/10) tentang hasil RUU ASN tidak ada lagi istilah honorer, PNS, dan PPPK. Simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News