5 Berita Terpopuler: Info Penting BKN Terungkap, Senayan Khawatir Pengangkatan Honorer Mandek, Tendik Minta Tolong
Honorer Tercecer Harus Masuk Pendataan, Tendik Minta Bantuan Kemendikbudristek
5. Sebaiknya KPK Usut Dugaan Jokowi Halangi Penyidikan Setnov, Bisa Berujung Pemakzulan
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Setya Novanto alias Setnov.
Penilaian itu didasarkan pada pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo soal Presiden Jokowi pernah meminta penyidikan terhadap Setnov yang menjadi tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dihentikan.
Isnur menyatakan tindakan Jokowi menghalang-halangi penyidikan tipikor merupakan tindak pidana serius. Pengacara publik itu menyebut obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Sebaiknya KPK Usut Dugaan Jokowi Halangi Penyidikan Setnov, Bisa Berujung Pemakzulan