Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Berita Terpopuler: Kabar Jos dari UU ASN untuk Honorer, Surat Perintahnya Sudah Beredar, Ada Penetapan

Jumat, 24 November 2023 – 06:30 WIB
5 Berita Terpopuler: Kabar Jos dari UU ASN untuk Honorer, Surat Perintahnya Sudah Beredar, Ada Penetapan - JPNN.COM
UU ASN baru membawa perubahan kebijakan di daerah, termasuk honorer yang pernah dirumahkan bakal dipekerjakan lagi dengan diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (23/11) tentang kabar jos dari UU ASN untuk honorer yang dirumahkan, surat perintah untuk kades se-Karanganyar beredar, hingga polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Simak selengkapnya!

1. Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan kebijakan di daerah.

Salah satunya adalah kebijakan pemda untuk mempekerjakan kembali honorer yang sudah dirumahkan alias di-PHK.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengungkapkan pemda mulai mengubah kebijakannya pascaraker Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Azwar Anas pada 13 November 2023.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!

2. Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja

5 berita terpopuler sepanjang Kamis (23/11) tentang kabar jos dari UU ASN untuk honorer yang dirumahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close