Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Berita Terpopuler: Kabar Jos dari UU ASN untuk Honorer, Surat Perintahnya Sudah Beredar, Ada Penetapan

Jumat, 24 November 2023 – 06:30 WIB
5 Berita Terpopuler: Kabar Jos dari UU ASN untuk Honorer, Surat Perintahnya Sudah Beredar, Ada Penetapan - JPNN.COM
UU ASN baru membawa perubahan kebijakan di daerah, termasuk honorer yang pernah dirumahkan bakal dipekerjakan lagi dengan diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pemerintah bersama DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriyah/2024 Masehi sebesar Rp 93,4 juta.

BPIH yang disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu malam (22/11), lebih rendah dari usulan pemerintah sebesar Rp 105 juta.

Hal itu disampaikan Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR Syaifullah Tamliha melalui layanan pesan, Kamis (23/11).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja

3. Ssst, Beredar Surat Perintah Agar Kades se-Karanganyar Menghadap Penyidik Polda Jateng

Kepala desa atau kades se-Kabupaten Karanganyar diperintahkan menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.

Perintah itu tercantum dalam surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat, sebagaimana beredar melalui layanan pesan.

5 berita terpopuler sepanjang Kamis (23/11) tentang kabar jos dari UU ASN untuk honorer yang dirumahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close