5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB punya Solusi untuk 700 Ribu Honorer, Insyaallah Jujur dan Amanah
Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat.
Menurut Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan.
"Putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes)," ujar Chair, kepada awak media, Sabtu (4/11).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK
3. Jelang Putusan MKMK, Mahfud MD: Saya Mendukung Pak Jimly
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada 7 November 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan MKMK bisa memberikan putusan terbaik terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk demokrasi di Indonesia.