5 Berita Terpopuler: Kiai Maman Beberkan Fakta, Sosok Herry Wirawan Terungkap, Pemerkosa 12 Santri Dikebiri?
"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Yandri PAN Minta Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Dihukum Kebiri
4. Perekat Nusantara: Kapolri Tidak Berwenang Mengangkat 57 Eks Pegawai KPK
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat ASN khususnya 57 eks pegawai KPK.
“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sesungguhnya Kapolri tidak berwenang mengangkat sendiri ASN, khususnya 57 eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2012).
Oleh karena itu, Perekat Nusantara berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri.
Baca selengkapnya, klik link di bawah: